KAB. BANDUNG — Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat menggelar Pemeriksaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Kecamatan Soreang pada hari Kamis, 6 Februari 2025. Pemeriksaan ini bertujuan untuk meningkatkankeselamatan berlalu lintas serta menertibkanadministrasi pajak kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan pemeriksaan kali ini, petugasmelakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan helm bagi pengendarasepeda motor, serta kepatuhan terhadap aturan lalulintas lainnya. Selain itu, tim dari Bapenda Provinsi Jawa Barat turut serta dalam memberikan sosialisasi terkaitpentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktuguna mendukung pembangunan daerah.
Hendriawanto, selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, melalui Indrawan Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas menyampaikan bahwaKegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadarandan kepatuhan masyarakat akan pentingnyakeselamatan berlalu lintas serta kepatuhan terhadapaturan yang berlaku. “Kami mengimbau masyarakatagar selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Selain itu, kami juga mengingatkan agar pemilik kendaraan segera melunasipajak kendaraannya untuk menghindari sanksi yang berlaku,” ujar Indra.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Indrawan kembali menegaskan, PT Jasa Raharja berkomitmen dalam memberikan perlindungankepada masyarakat pengguna jalan serta pentingnyamemiliki perlindungan asuransi kendaraan.
Pemeriksaan PKB ini diharapkan dapat meningkatkandisiplin berlalu lintas di Kabupaten Bandung, KhususnyaKecamatan Soreang serta mendorong kesadaranmasyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturanpajak kendaraan. Satlantas Polresta Bandung dan instansi terkait akan terus melakukan Kegiatanpemeriksaan Pajak Kendaraan serupa gunamenciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintasyang lebih baik di wilayah tersebut.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja


















