KAB. PURWAKARTA — Jasa Raharja Purwakarta yang di hadiri oleh Maria Suryan
Nopianty bersama Kanit Kamsel Polres Purwakarta Ipda Ade Ahmad melakukan Sosialisasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di PT. Sanfu Indonesia di Purwakarta, Kamis (08/06).
Sosialisasi ini bertujuan agar para pemilik kendaraan bermotor khususnya para karyawan PT. Sanfu Indonesia patuh membayar Pajak Kendaraan Bermotornya agar data kendaraannya tidak di hapus.
Selain daripada itu, Sosialisasi ini juga mengedukasi dan memberikan pengetahuan akan pentingnya disiplin dan patuh tata tertib berlalu lintas dalam mengendarai kendaraan bermotor agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa point yang menjadi perhatian
adalah sosialisasi mengenai UU. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Penghapusan Data
Kendaraan Bermotor, dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor dan Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat di operasionalkan Selain hal tersebut diatas, sosialisasi mengenai manfaat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ dalam pembangunan daerah juga dijelaskan kepada peserta, dan tidak lupa turut disampaikan, tugas dan fungsi dari Jasa Raharja.
Dimana Jasa Raharja hadir untuk masyarakat dalam melaksanakan UU. 33 dan 34 tahun 1964. Kami himbau untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat terdekat. Sebelum data kendaraan anda dihapuskan.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar
Halaman : 1 2 Selanjutnya