Jasa Raharja Samsat Sumedang Memastikan Pelunasan Pajak Kendaraan dan Sumbangan Wajib Kendaraan Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas

- Publisher

Senin, 24 Juni 2024 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. SUMEDANG — Petugas Jasa Raharja Sumedang Sumedang melakukan giat memastikan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kepada korban kecelakaanpada hari Senin, Tanggal 24 Juni 2024. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan kendaraan bermotor yang terlibat Laka lalu lintas telah melunasi kewajibannya yaitu membayar PKB dan SWDKLJ dan telah terjaminnya Santunan dari Jasa Raharja.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran Masyarakat membayar PKB dan SWDKLLJ yang terlampir di STNK Pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja memastikan Masyarakat telah melunasi PKB dan SWDKLLJ. Jasa Raharja bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. Jadi, sebelum Jasa Rahraja memberikan santunan kepada korban yang terlibat Laka,  selama ini  Jasa Raharja dan Polres Sumedang sudah memastikan Masyarakat yang terlibat laka sudah melunasi kewajibannya ‘’tambah Restu.

Baca Juga :  Plh Gubernur Lantik 79 Dewan Hakim STQH Tingkat Provinsi Jabar

Kegiatan ini menjadi harapan besar PT Jasa Raharja agar masyarakat tertib dalam membayar pajak serta memahami manfaat Asuransi Jasa Raharja sebagai Perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Selain itu Restu juga menjelaskan, selain tertib Administrasi kendaraan bermotor Masyarakat juga diwajibkan tertib dalam atribut berkendara dengan baik, seperti Penggunaan Helm yang benar, mentaati rambu-rambu lalu lintas, dan selalu berhati-hati saat mengendarai kendaraan” Tutup Restu.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Dhardiana

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Pemkot Bandung Bertekad Percepatan Penanganan Penumpukan Sampah
KDM: Pembangunan Infrastruktur Jabar Terus Digenjot Jelang Akhir 2025
Sekda Jabar: Sikap Pahlawan yang Tidak Berebut Jabatan Patut Diteladani
Gubernur Jabar : Hargai Petani sebagai Pahlawan Pangan dengan Upah yang Layak
KDM: Pemprov dan Pemda se-Jabar Lindungi 1 Juta Pekerja Informal Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Mulai Hari Ini, ASN Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis
Pemprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar
Disebut sebagai Content Creator, KDM Klaim Pilih Fokus Bangun Jabar
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 17:50 WIB

Jawaban bagi Generasi Muda! Podomoro Park dan PT Shimizu Pembangunan Pratama Gandeng 6 Bank Nasional Hadirkan Hunian Terjangkau Berstandar Kelas Dunia

Rabu, 26 November 2025 - 14:53 WIB

KAI Dan KAI Commuter Lakukan Penyesuaian Jadwal Commuter Line Walahar Per 1 Desember 2025

Minggu, 16 November 2025 - 09:17 WIB

Diskon 20 Persen di Bulan November, KCIC Catat Rata-Rata Rombongan Per Hari Naik Dua Kali Lipat

Senin, 10 November 2025 - 19:21 WIB

104 Proyek Investasi di WJIS 2025 Bakal Jadi Magnet Investor Global

Minggu, 9 November 2025 - 10:37 WIB

West Java Festival 2025 Suguhkan Seni Budaya Berbasis Kearifan Lokal Sunda

Sabtu, 8 November 2025 - 08:52 WIB

Gubernur Jabar dan Dirut KAI Kolaborasi Hadirkan “Kereta Petani dan Pedagang” untuk Jawa Barat

Jumat, 7 November 2025 - 19:46 WIB

Gubernur Jabar dan Dirut KAI Bahas Modernisasi Jalur Kereta Jakarta-Bandung Target Waktu Tempuh 1,5 Jam

Jumat, 7 November 2025 - 18:41 WIB

Gubernur Jabar Dukung Optimalisasi Jalur Nambo-Citayam

Berita Terbaru

Olivia Yuliana (tengah) bersama kerabat dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Bisnis, Prof. Dr. phil. Yudi Sukmayadi, M.Pd., didampingi Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FPOK, Dr. Dian Budiana, M.Pd.,

Berita Nasional

UPI Bebaskan UKT Mahasiswi Korban Banjir Bandang Sumatera Barat 

Selasa, 2 Des 2025 - 08:26 WIB