KAB. SUBANG — Dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, Kecelakaan lalu lintas adalahsuatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidakdisengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpapengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Subang merupakan salah satu Kabupaten denganjumlah kendaraan bermotor yang cukup tinggi dan juga tidak lepas dari terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dari banyaknya kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Subang, mayoritas yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas merupakan masyarakat denganusia produktif dengan rentang usia 15-30 tahun menjadiperhatian dari Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta.
Berdasarkan hal tersebut di atas, pada hari Rabu,15 Januari 2025,Jasa Raharja PerwakilanPurwakarta.melakukan sosialisasi Program PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas) ke Sekolah-sekolah diwilayah yang rawan kecelakaan lalu lintas. Agung Andriayana sebagai penanggung jawab KPJR Subang Jasa Raharja Perwakilan Purwakartamenjelaskan mengenai Program PPKL, peran dan fungsi Jasa Raharja, sosialisasi dan edukasikeselamatan berlalu lintas yang merupakan salah satuupaya pencegahan kecelakaan untuk menekan angkakecelakaan lalu lintas,serta mensosialisasikan aplikasiJRKu dan JR Safety Road.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sosialisasinya Agung Andriayana menyampaikan“Keselamatan lalu lintas bukan hanya tanggung jawabpengendara, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk para pengajar yang memiliki pengaruh besarterhadap pola pikir anak-anak. Kami berharap melaluikegiatan ini, para guru dapat menjadi teladan dalammengedukasi siswa mengenai pentingnya keselamatandi jalan raya,” ujarnya.
Dengan adanya Program PPKL ini, dapat bermanfaatkhususnya kepada Tenaga Pendidik dan siswa/i ,yang kemudian disebarluaskan kepada keluarga maupunrekan-rekan supaya masyarakat Subang semakinmeningkat kesadarannya akan keselamatan berlalulintas dan diharapkan dapat menurunkan angkakecelakaan dan tingkat fatalitas korban kecelakaan
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja