PURWAKARTA – Hari ini, Tanggal 13 Desember 2022 Staf Administrasi Samsat Kabupaten Subang, Agung Andriayana bersama Kasubag P3D wilayah Subang, Yaya dan Baur STNK Bapak Aiptu Wadin menyerahkan voucher BBM Pertamax kepada pemenang undian voucher BBM atas ketaatannya membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ disertai pengesahan kendaraan bermotornya di Samsat Subang.
Selain berkolaborasi dengan mitra kerja samsat dengan mendukung program bebas BBNKB II dan mensosialisasikan penghapusan data ranmor UU no 22 thn 2009 pasal 74 juga diharapkan dengan kegiatan ini dapat menambah ketaatan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ nya tepat pada waktunya. Promo ini terbatas sd 24 Desember 2022.
Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT