CIREBON – PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Kantor Perwakilan Cirebon menjamin 16 korban luka-luka yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali Km. 135-900 Kabupaten Indramayu. 3 korban mendapat perawatan di RSUD Cideres Kabupaten Majalengka, 13 korban mendapat perawatan di RS. Mitra Plumbon Kabupaten Cirebon dan 3 korban meninggal dunia dibawa ke RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah mengucapkan turut
berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga korban, semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan segera menyerahkan santunan kepada seluruh korban meninggal dunia.
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Cirebon bergerak cepat mendata korban serta memberikan Guarantee Letter (GL) untuk korban yang mengalami luka-luka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jasa Raharja telah bekerja sama dengan pihak RS. Mitra Plumbon Kabupaten Cirebon dan RSUD Cideres Kabupaten Majalengka dimana korban dirawat dengan memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimal Rp. 20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan bantuan P3K maksimal Rp. 1.000.000,- dan bantuan biaya ambulance maksimal sebesar Rp 500.000,- terhadap masing-masing korban.
Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban terjamin sesuai UU. 34 Tahun 1964, sehingga kepada ahli warisnya dapat diberikan santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,-( Lima Puluh Juta Rupiah).
Halaman : 1 2 Selanjutnya