SUKABUMI — Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo, didampingi oleh Pelaksana Administrasi Bidang Teknik, Sigit Sutrisno, melakukan Rekonsiliasi Hasil Penerimaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan SWDKLLJ di Wilayah Samsat Cianjur dan Samsat Kota Sukabumi, hari Kamis (16/01).
Sebagai bentuk pegawasan yang melekat dalam setiapkegiatan operasional perusahaan dimana salah satunyaadalah penerimaan SWDKLLJ yang ada di Kantor Bersama Samsat Kota Sukabumi, Samsat KabupatenSukabumi, Samsat Pelabuhan Ratu dan Samsat Cianjur, Wahyu selaku Kepala Perwakilan melaksanakan Uji Silang Penerimaan SWDKLLJ antara Jasa Raharjadengan Samsat yang berada di Wilayah PerwakilanSukabumi.
“Uji silang ini dilakukan untuk memvalidasi dan mencocokkan hasil penerimaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ) milik Jasa Raharja dan penerimaan Samsat,” Ujar Wahyu.Kegiatan uji silang ini juga merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap per semester yaitu di semester I dan semester II. Hal ini dilakukan sebagai salah satubentuk pengawasan yang melekat kepada setiapPegawai Jasa Raharja yang bertugas di seluruh Kantor Bersama Samsat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan melakukan uji silang penerimaan SWDKLLJ, dapat diketahui atas kecocokan pendapatan ataupenerimaan Jasa Raharja dengan data Bapenda, sehingga peluang terjadinya tindakan manipulasi data yang merugikan serta merusak citra perusahaan dapatterhindar atau tidak terjadi.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja