Jasa Raharja Lakukan Pendampingan Tutorial Penggunaan Aplikasi JRCare Ke Rumah Sakit Umum Daerah Lembang

- Publisher

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG BARAT — Hari Senin Tanggal 22 Juli 2024, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah Lembang, Staf Samsat Outlet Lembang, Fahrul Fahrozi, melaksanakan


kunjungan silaturahmi untuk meningkatkan koordinasi dan memberikan tutorial serta menjelaskan fitur-fitur yang ada pada aplikasi JRCare kepada staf keuangan RSUD Lembang seperti penerbitan surat jaminan, verifikasi biaya perawatan & pengobatan, pengadaan obat-obatan, dan melakukan penagihan untuk biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas.

Aplikasi JRCare yang merupakan aplikasi dengan tujuanuntuk optimalisasi biaya perawatan korban kecelakaandi fasilitas pelayanan kesehatan, diharapkan dapatberjalan secara maskimal. Dengan demikian, kebutuhanmasyarakat atas manfaat dana santunan sertatercapainya kendali mutu pelayanan korban kecelakaanyang berlaku secara nasional dapat terpenuhi.

Selain itu, aplikasi ini juga membantu pihak rumah sakitdalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan terstruktur bagi korban kecelakaan. Dengan adanya dukungan teknologi ini, proses perawatan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat, memastikan bahwa korban mendapatkan penanganan yang optimal.

Dengan adanya kunjungan pendampingan tutorial penggunaan aplikasi JRCare, diharapkan dapat mempererat hubungan antara Jasa Raharja dan RSUD Lembang. Ini juga bertujuan untuk memberikan pelayanan prima bagi para korban kecelakaan. Dan memastikan pihak Rumah Sakit memberikan perawatan terbaik bagi korban setelah mendapatkan kepastian jaminan dari Jasa Raharja.

Baca Juga :  Bila Ganjar Pranowo Jadi Presiden, Ono Surono Jamin Progam Pembangunan Rebana dan Jabar Selatan Pasti Dilanjutkan

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Penulis : Adi

Editor : Shireni

Berita Terkait

Pemkot Bandung Pastikan Kondusifitas Sambut Persib Juara Back To Back
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Cisumdawu KM 189 Kabupaten Sumedang
80 Persen Sampah Pasar Gedebage Terangkut, Pungli dalam Penyelidikan Polisi
Mei Ini Pemprov Jabar Bakal Kirim Anak Nakal ke Barak Militer, Ini Alasannya…
Keikutsertaan KB Jadi Syarat Penerima Bantuan Pemerintah
Apel Siaga, Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Tangguh Bencana
Farhan Targetkan 30 Persen Sampah Kota Bandung Dikelola Mandiri Lewat KPBU
Wali Kota Bandung Tinjau Jalur BRT, Simulasi dengan Gunakan Sepeda
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:37 WIB

Ahok menjadi dosen tamu SBM ITB, bahas karakter pemimpin ideal masa kini

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:49 WIB

Pilrek UPI: Prof. Didi Sukyadi Terpilih Jadi Rektor UPI 2025–2030

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:18 WIB

Laptop Merah Putih: Kolaborasi ITB, Axioo, dan Intel Menuju Kemandirian Teknologi Nasional

Senin, 5 Mei 2025 - 21:31 WIB

Ketua Panitia Pilrek UPI: Tiga Besar Calon Rektor UPI Ditetapkan, Public Hearing Digelar 8 Mei

Senin, 5 Mei 2025 - 11:41 WIB

Salah Satu Terduga Joki Terdaftar Mengikuti UTBK di Unpad

Senin, 28 April 2025 - 20:08 WIB

Mei Ini Pemprov Jabar Bakal Kirim Anak Nakal ke Barak Militer, Ini Alasannya…

Minggu, 27 April 2025 - 13:18 WIB

75 Tahun Indonesia – Thailand: Batagor dan Tomyum Adu Kelezatan di Pendopo Kota Bandung

Sabtu, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Memperjuangkan Kemerdekaan Palestina Adalah Janji Sejak KAA 1955

Berita Terbaru

Chat Icon