Jasa Raharja Lakukan Pendampingan Tutorial Penggunaan Aplikasi JRCare Ke Rumah Sakit Umum Daerah Lembang

- Publisher

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG BARAT — Hari Senin Tanggal 22 Juli 2024, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah Lembang, Staf Samsat Outlet Lembang, Fahrul Fahrozi, melaksanakan


kunjungan silaturahmi untuk meningkatkan koordinasi dan memberikan tutorial serta menjelaskan fitur-fitur yang ada pada aplikasi JRCare kepada staf keuangan RSUD Lembang seperti penerbitan surat jaminan, verifikasi biaya perawatan & pengobatan, pengadaan obat-obatan, dan melakukan penagihan untuk biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas.

Aplikasi JRCare yang merupakan aplikasi dengan tujuanuntuk optimalisasi biaya perawatan korban kecelakaandi fasilitas pelayanan kesehatan, diharapkan dapatberjalan secara maskimal. Dengan demikian, kebutuhanmasyarakat atas manfaat dana santunan sertatercapainya kendali mutu pelayanan korban kecelakaanyang berlaku secara nasional dapat terpenuhi.

Selain itu, aplikasi ini juga membantu pihak rumah sakitdalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan terstruktur bagi korban kecelakaan. Dengan adanya dukungan teknologi ini, proses perawatan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat, memastikan bahwa korban mendapatkan penanganan yang optimal.

Dengan adanya kunjungan pendampingan tutorial penggunaan aplikasi JRCare, diharapkan dapat mempererat hubungan antara Jasa Raharja dan RSUD Lembang. Ini juga bertujuan untuk memberikan pelayanan prima bagi para korban kecelakaan. Dan memastikan pihak Rumah Sakit memberikan perawatan terbaik bagi korban setelah mendapatkan kepastian jaminan dari Jasa Raharja.

Baca Juga :  Sinergitas Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (FKLLAJ) Evaluasi Kegiatan Arus Mudik di Wilayah Kabupaten Sukabumi

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Penulis : Adi

Editor : Shireni

Berita Terkait

XLSMART Dorong Ekonomi Sirkular Bawa #ByeByeBox untuk Kelola E-Waste ke ITB
Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers
KAI Commuter Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Commuter Line Walahar dan Jatiluhur Dengan Operasikan Hall Baru Stasiun Cikampek
KAI Daop 2 Bandung Siap Layani Pelanggan Pada Libur Akhir Pekan Dan Tahun Baru Islam 1448 H
Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang
KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi
Jajaran Manajemen KAI Daop 2 Bandung Pastikan Keselamatan Perjalanan KA
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 15:29 WIB

1.000 Bapak Sajikan Sarapan Untuk Istri, Tercatat Rekor Muri Di Bandung

Senin, 14 September 2026 - 16:01 WIB

XLSMART Dorong Ekonomi Sirkular Bawa #ByeByeBox untuk Kelola E-Waste ke ITB

Kamis, 3 September 2026 - 15:28 WIB

Karya Kreator Uqi Mejeng di Bandara Husein, Bukti Talenta Disabilitas Mampu Bersaing

Kamis, 3 September 2026 - 12:45 WIB

Cegah Bahaya Kelistrikan, PLN Ingatkan Jarak Aman Bangunan dari Jaringan Listrik

Selasa, 1 September 2026 - 14:57 WIB

Festival Olahraga Tradisional Rancasari, Kenalkan Permainan Rakyat kepada Generasi Muda

Selasa, 1 September 2026 - 13:01 WIB

Hari Polwan, Warga Bandung Titip Harapan untuk Para Srikandi Bhayangkara

Selasa, 1 September 2026 - 07:04 WIB

Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:38 WIB

Rektor UPI Tegaskan ProBidik Bukan Pengganti Guru Honorer

Berita Terbaru

Headline

Merawat Memori Konstitusi MPR di Gedung Merdeka

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:44 WIB