KAB. BANDUNG BARAT — Hari ini Senin, Tanggal 06 Januari 2025 bertempat di Terminal Pasar Lembang Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, Petugas Samsat Outlet Lembang, Fahrul Fahrurozi, melaksanakan kegiatanDoor to Door (DTD) sekaligus Customer Relationship Management (CRM) ke Terminal tipe 3 Pasar Lembang Kecamatan Lembang Kab Bandung Barat dan bertemulangsung dengan pemilik kendaraan bermotor umum. Kunjungan ini dimaksudkan untuk menjalin talisilahturahmi dengan pemilik kendaraan bermotor dan mengingatkan pemilik akan pembayaran IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum).
Adapun manfaat dalam melaksanakan kewajibanpembayaran akan dirasakan juga oleh penumpangkendaraan bermotor umum. Dengan membayarSWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraanbermotor umum akan berada dalam jaminan Undang-undang 33 dan 34 tahun 1964 dalam hal keterjaminanasuransi kecelakaan lalu lintas jalan.
Dengan adanya kegiatan DTD dan CRM ini diharapkandapat memberikan pelayanan yang prima bagi para pengemudi dan pengusaha angkutan umum dan memastikan keterjaminan penumpang angkutan umumdan sebagai bukti kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagimasyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalulintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja