BEKASI — Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, Gita Marlina melakukan koordinasi dengan Dokter penangung jawab pasien RSUD Kota Bekasi dalam penyelesaian santunan pada hari Kamis, (23/01). Koordinasi ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab Jasa Raharja dalam hal pelaksanaan penyaluran santunan kepada korban/ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di jalanraya.
Metode pengumpulan data dari berbagai sumberinformasi diperlukan sebagai bukti bukti lain yang dianggap perlu dalam penyelesaian santunan. Meskisetiap warga negara Indonesia berhak mendapatkansantunan, apabila mengalami kecelakaan, namun adapengecualian untuk korban kecelakaan tunggal di jalanraya tidak mendapat jaminan dari Jasa Raharja namunakan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.
Koordinasi ini adalah salah satu tugas Jasa Raharja untuk memperkuat sinergi antara kedua belah pihak dalam memberikan perlindungan yang maksimal bagi pasien yang membutuhkan serta memastikan korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan hak perlindungannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja