KAB. SUMEDANG — Kecelakaan maut kembali terjadi di Jl. Simpang Parakan Muncang – Dusun Cicabe Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang pada Hari Senin (27/5) sekitar pukul 22.30 Wib. Korban atas nama Amin (71 Tahun) saat hendak menyebrang tertabrak oleh sepeda motor yang melaju, yang kemudiab mengakibatkan korban meninggal dunia di Puskesmas PKM sebelumnya sempat mendapatkan pertolongan pertama.
Kurang dari 24 jam, Petugas Jasa Raharja Wilayah Jatinangor, Suryadi Kusumah yang mendapatkan informasi kecelakaan dan data korban setelah berkoordinasi dengan Petugas Laka Gakkum Lantas Polres Sumedang, bergerak cepat mendatangi ahli waris korban yang berada di Kampung Pagaden, Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang pada Hari Selasa, 28Mei 2024 untuk segera menyerahkan santunan meninggal dunia korban sebesar Rp. 50 juta kepada Siti Aisah selaku istri korban sebagai ahli waris korban yang sah.
Siti Aisah sangat berterimakasih atas santunan yang diserahkan oleh PT Jasa Raharja dan memberi apresiasi atas gerak cepat Jasa Raharja, begitu juga kepada pihak kepolisian yang begitu cepat dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menimpa suaminya. Beliau berharap, kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.
Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan mitra kerja terkait. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto, mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan sesegera mungkin, bahkan di hari libur sekalipun.
Hendriawanto juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja