KAB. PASURUAN – Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan minibus jenis elf yang mengalami kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo, KM 814, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada 21 Oktober 2024, mendapatkan jaminan asuransi.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja. “Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, sedangkan korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta, yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Dewi.
Santunan tersebut merupakan bagian dari perlindungan dasar, sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, dan korban yang masih dirawat dapat segera pulih,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jasa Raharja, sebagai BUMN yang berperan memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, langsung merespons begitu mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut. Selain berkoordinasi dengan pihak terkait, petugas Jasa Raharja segera mendatangi lokasi kejadian dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban demi mempercepat proses penyerahan santunan.
Kecelakaan bermula saat mobil elf yang mengangkut penumpang dari arah Probolinggo menuju Surabaya menabrak bagian belakang truk yang melaju di depannya. Akibat insiden tersebut, lima orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke RSUD Grati.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja
Halaman : 1 2 Selanjutnya