MALUKU — Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan tenggelamnya speedboat Dua Nona yang terjadi pada hari ini, Jumat (03/01/2025) sekitar pukul 08.45 WIT di perairan Tanjung Samala, Pulau Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Dari 28 penumpang, 20 orang dinyatakan selamat, sementara 8 orang meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Maluku, Erwin Setia Negara, bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Muhammad Malawat, beserta staf langsung mendatangi kediaman ahli waris untuk menyerahkan santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Dari 8 korban meninggal dunia, terdapat 3 korban dengan ahli waris yang berdomisili di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, sehingga penyerahan santunan akan dilakukan di Provinsi Papua.
Menurut Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, seluruh korban terjamin sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Besaran santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, yang mencakup berbagai jenis alat angkutan darat, laut, dan udara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah,” ujar Dewi.
Berdasarkan informasi yang diterima, kecelakaan speedboat Dua Nona terjadi sekitar 1 mil dari pantai Dusun Samala. Saat itu, speedboat tersebut miring ke kanan sehingga air masuk dengan cepat dari sisi samping dan belakang kapal, menyebabkan penumpang terperangkap dan tidak sempat menyelamatkan diri. Ketika bantuan tiba, speedboat Dua Nona telah tenggelam dan menelan korban jiwa.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja
Halaman : 1 2 Selanjutnya