KAB. PURWAKARTA — Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Tol Cipularang, tepatnya di KM 86.500 jalur B Desa Mekar Galih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu (10/07/2024). Seluruh korban dalam insiden tersebut terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban luka mendapat jaminan biaya rawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
“Saat ini seluruh korban telah mendapatkan jaminan biaya perawatan yang akan kami bayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta, Arvian Riza Yudhawan. Jasa Raharja terus mengimbau kepada para pengguna jalan raya untuk senantiasa waspada dan menaati aturan lalu lintas. “Kami menyampaikan turut prihatin atas musibah ini. Semoga korban yang sedang dalam perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Arvian. Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 15.30 WIB tersebut bermula saat Bus Primajasa No.Pol.B-7198-ZX datang dari arah Bandung menuju arah Jakarta yang sedang melaju di jalur 1 dengan kondisi agak jalan menurun dan menikung dengan arus lalin padat merayap.
Sesampainya di TKP, kendaraan Bus Primajasa tersebut diduga mengalami gangguan pada system pengereman kemudian telah menabrak bagian belakang Kendaraan Mitsubishi Truck Colt Diesel Nopol : Z-8527-DV selanjutnya terdorong ke depan lalu menabrak beberapa kendaraan yang berada di depannya. Musibah itu menyebabkan 4 orang mengalami luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke RS Abdul Radjak Purwakarta dan telah mendapat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja