KAB. INDRAMAYU — Pada hari Selasa, 3 Desember 2024 Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu, Donny Irvannydidampingi Pelaksana Administrasi Bidang Asuransi & Humas, Bagus Priyo Amboro bersama dengan KepalaP3DW Indramayu-Il Haurgeulis, Deni Handoyo dan Anggota Satlantas Polres Indramayu, Satriawan Ramdhani melakukan Sosialisasi Program Promo Akhir Tahun 2024 Pajak Kendaraan Jawa Barat melalui siaranRadio Prima 95.8FM Haurgeulis.
Dilakukannya sosialisasi melalui siaran radio inidikarenakan kurangnya informasi dari Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat kepada masyarakatkhususnya wilayah Haurgeulis dan sekitarnya terkaittopik tersebut. Disampaikan oleh Tim Samsat IndukHaurgeulis bahwa periode Program Promo Akhir Tahun2024 Pajak Kendaraan Jawa Barat ini berlangsung dari1-23 Desember 2024 yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk pengurusan tunggakan pajakkendaraan bermotornya dan melakukan balik namakepemilikan kendaraan bermotor apabila membelikendaraan dari pihak lain (pindah tangan).
Selain itu, Donny Irvanny juga menjelaskan tentangperan dan fungsi Jasa Raharja sekaligus apa sajamanfaat dari pembayaran SWDKLLJ yang pengutipannya dilakukan bersamaan denganpembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat. Kemudian, Donny Irvanny juga menjelaskan terkait mekanisme pengurusan santunanJasa Raharja kepada para pendengar Radio Prima 95.8FM Haurgeulis. Semoga informasi melalui siaranRadio tersebut dapat tersampaikan dengan baik kepadamasyarakat khususnya wilayah Haurgeulis dan sekitarnya untuk segera memanfaatkan program tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja