CIMAHI — Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Wilayah Kota Cimahi tepatnyapada hari Rabu, 05/02/2025 bertempat di ruang rapatkantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Cimahi, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama Stakeholder mengadakan Rapat Forum Kecelakaan Lalu Lintas (FKLL) dalam rangkameningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintasdi wilayah Cimah. Acara ini dihadiri oleh Kanit GakkumSatlantas Polres Cimahi dan jajaran, Kepala P3D Wilayah Cimahi, Reni Astati bersama staf dan PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat yang diwakili oleh Restu Indra Permana selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahimenyampaikan bahwa FKLL merupakan wadahkomunikasi dan koordinasi antar instansi guna mencarisolusi efektif dalam menekan angka kecelakaan lalulintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat akanpentingnya keselamatan di jalan raya.
“Forum ini menjadi ajang bagi seluruh pemangkukepentingan untuk berkolaborasi dalam menciptakansistem transportasi yang lebih aman dan nyaman bagimasyarakat. Kami berkomitmen untuk terus mendukungberbagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Restu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum ini, dibahas berbagai isu strategis terkaitlalu lintas di Kota Cimahi, diantaranya adalahMelaksanakan kegiatan Pemeriksaan Kendaraan dalamrangka menciptakan masyarakat yang Sadar Pajak dan melakukan Operasi keselamatan Lodaya 2025 dalamrangka menciptakan kamseltibcar lantas denganberfokus pada keselamatan berkendara serta edukasikeselamatan berkendara.
Kanit Gakkum Polres Cimahi, menekankan pentingnyasinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan berlalu lintasyang lebih tertib dan aman. “Kerjasama yang baik antarainstansi dan masyarakat merupakan kunci utama dalammenciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik,” ungkapnya.
Dengan adanya forum ini, diharapkan dapat terciptalangkah-langkah konkret dalam mengurangi angkakecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kualitaskeselamatan transportasi di Kota Cimahi.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja


















