KAB. CIANJUR — Jasa Raharja melaksanakan kegiatan Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) di Terminal PasirHayam Kabupaten Cianjur, Rabu (22/01) dengan menghadirkan layanan pengobatan gratis bagimasyarakat. Kegiatan ini merupakan wujud kepedulianJasa Raharja dalam mendukung keselamatan berlalulintas sekaligus meningkatkan kesehatan masyarakat di daerah dengan mobilitas tinggi,
Dalam giat yang berlangsung di Pasir Hayam, Jasa Raharja menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan, konsultasi medis, dan pemberian obat-obatan secaracuma-cuma bagi masyarakat setempat. Selain pengobatan gratis, Jasa Raharja juga memberikanedukasi kepada masyarakat tentang pentingnyamematuhi aturan lalu lintas untuk mencegah kecelakaanserta memberikan pemahaman terkait hak dan kewajiban masyarakat dalam membayar SumbanganWajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta prosedur pengajuan klaim santunan bagi korban kecelakaan.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo, menyampaikan bahwa giat ini bertujuan untukmemberikan manfaat langsung kepada masyarakat. “Kami ingin hadir di tengah masyarakat tidak hanyadengan edukasi keselamatan berlalu lintas, tetapi juga melalui layanan kesehatan yang dapat membantu wargamenjaga kesejahteraan mereka. Kami berharap kegiatanini dapat bermanfaat dan meningkatkan kesadaranmasyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat Pasir Hayam menyambut antusias kegiatanini, dengan banyak warga yang memanfaatkan layanankesehatan gratis dan berpartisipasi dalam sesi edukasikeselamatan berlalu lintas. Kegiatan ini juga menjadimomentum untuk memperkuat sinergi antara Jasa Raharja dan mitra kerja, seperti dinas kesehatan, kepolisian, dan dinas perhubungan, dalam menciptakanlingkungan lalu lintas yang aman dan sehat.
Jasa Raharja berkomitmen untuk terus hadir dan memberikan kontribusi nyata melalui berbagai program sosial yang mendukung kesejahteraan masyarakat, baikdi bidang keselamatan maupun kesehatan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja