BANDUNG – Jasa Raharja mendukung upaya Kepolisian, dalam hal ini Korlantas Polri,
untuk melakukan penanganan terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai
spesifikasi teknis atau brong.
Hal tersebut, disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja saat mendampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan memberikan arahan dan meninjau pelaksanaan penanganan knalpot tidak standar tersebut, di Polrestabes Bandung, pada Kamis (11/01/2024).
Rivan menyampaikan, aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang juga mengatur tentang persyaratan teknis kendaraan, salah satunya meliputi knalpot.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita tahu bersama bahwa sepeda motor yang knalpotnya dimodifikasi sedemikian rupa dengan suara yang keras atau brong, identik dengan cara berkendara yang kencang. Hal itu tentu selain mengganggu masyarakat lain, juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu
lintas,” ujarnya.
Saat ini, Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan instasi terkait tengah gencar melakukan
berbagai upaya pencegahan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas. Oleh karena
itu, segala bentuk upaya pencegahan perlu didukung oleh semua pihak, termasuk
masyarakat.
“Dengan adanya penanganan knalpor brong dari petugas diharapkan ke depan tidak ada lagi spesifikasi knalpot yang tidak sesuai standar pabrik. Sehingga diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan di jalan raya,” ujar Rivan.
Dalam kegiatan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindak ratusan ribu pengguna kenalpot brong di seluruh Indonesia.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar
Halaman : 1 2 Selanjutnya