BANDUNG — Jasa Raharja Bandung hadir dalam kegiatan WDoR atauWorld Day of Remember for Road Traffic Victim di Kota Bandung pada Hari Kamis tanggal 28 November 2024. Kegiatan ini juga merupakan salah satu tindak lanjut dari kegiatan Forum Keselamatan lalu lintas (FKLL) yang sudah berjalan dalam mewujudkan keselamatan masyarakat dalam berkendara dan berlalu lintas dijalan raya khususnya di Kota Bandung. Jasa Raharja Bandung dan Dinas Perhubungan Kota Bandung melaksanakan evaluasi secara rutin kegiatan yang telah dilakukan.
Sebagai salah satu pemangku kepentingan dan termasuk dalam pilar keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan Dinas perhubungan Kota Bandung melaksanakan koordinasi rapat Forum komunikasi Keselamatan lalu lintas Kota Bandung. Kegiatan tersebut sekaligus rapat rencana persiapan penyelenggaraan Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Kota Bandung.
Kegiatan tersebut di buka oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kota bandung Asep Kurnia, dengan peserta yang hadir dari berbagai unsur terkait termasuk Jasa Raharja Perwakilan Bandung dan Satuan Lalu lintas dari Polrestabes Bandung. Dalam pembukaannya Sekdis menyampikan harapan Kadishub Kota Bandung bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menurunnya jumlah masyarakat yang menjadi korban laka lantas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT Jasa Raharja Bandung dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan keprihatinan dengan masih cukup tingginya kecelakaan lalu lintas di Kota Bandung, namun dengan adanya Forum Keselamatan Lalu Lintas dengan persiapan dan koordinasi yang lebih baik dan matang jumlah kecelakaan lalu lintas dapat di minimalisir baik dari sisi jumlah maupun dampak dari kecelakaan tersebut.
Di akhir penghujung tahun 2024 dalam menghadapi Natal dan Tahun baru Kegiatan Forum Keselamatan Lalu Lintas di Kota Bandung Tahun 2024 diharapkan dapat berjalan semaksimal mungkin dengan semakin memperluas cakupan pelaksanaan kegiatan FKLL dengan melibatkan masyarakat sebagai pengguna jalan secara intens untuk memberikan masukan-masukan dan saran dalam penunjang kinerja pelaksanaan kegiatan FKLL
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja