BEKASI – Jasa Raharja dan Tim Samsat Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan sosialisasi Pembayaran Pajak, dan Pembebasan BBNKB II di Kantor Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), juga disampaikan tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bernotor kedua (BBNKB2) yang sedang berlangsung sampai tanggal 23 Desember 2022.
Diharapkan dari kegiatan ini para peserta sosialisasi khususnya dan masyarakat pada umumnya dapat paham akan pentingnya membayar pajak dan dapat memanfaatkan program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-II (BBNKB II) yang berlangsung sejak tanggal 1 November – 23 Desember 2022. Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT