KAB. BANDUNG BARAT — Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat kembali mengadakan acara sosialisasi terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bebas dendaSWDKLLJ. Acara yang digelar pada Senin tanggal 25 November 2024 di kantin karyawan PT Combiphar inibertujuan untuk memberikan pemahaman kepadamasyarakat mengenai pentingnya membayar pajakkendaraan bermotor dan manfaat yang bisa didapatkandari program tersebut, termasuk manfaat pembayaranSWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kepada Jasa Raharja.
Dalam sosialisasi ini, Tim Pembina Samsat KabupatenBandung Barat, menjelaskan bahwa program pemutihanpajak kendaraan bermotor ini merupakan bagian dariupaya pemerintah untuk memberikan kesempatankepada para pemilik kendaraan yang belum melunasikewajiban pajaknya untuk menyelesaikan tunggakantanpa dikenakan sanksi administratif. Pemutihan inidiharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhanpajak dan memperbaiki kesejahteraan masyarakatmelalui layanan publik yang lebih baik.
Pada acara sosialisasi ini juga dibahas mengenaipentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sepertiperbaikan infrastruktur jalan dan fasilitas umum lainnya. Selain itu, peserta juga diberikan penjelasan mengenaikewajiban pembayaran SWDKLLJ yang merupakanbagian dari asuransi bagi pengendara, penumpang, dan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Pembayaran SWDKLLJ kepada Jasa Raharja adalahbagian dari upaya perlindungan bagi setiap penggunajalan. Dengan adanya pembayaran ini, Jasa Raharjaakan memberikan santunan kepada korban kecelakaanlalu lintas, baik untuk yang mengalami luka-luka maupunkorban meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkandapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaatbagi masyarakat, baik dari sisi pemenuhan kewajibanpajak maupun dari sisi perlindungan keselamatanmelalui SWDKLLJ Jasa Raharja. Tim Pembina SamsatKabupaten Bandung Barat juga mengingatkan bahwaprogram pemutihan ini memiliki batas waktu tertentu, yaitu mulai tangal 1 Oktober 2024 sampai dengan 30 Nopember 2024 sehingga masyarakat diharapkansegera memanfaatkan kesempatan ini.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja