CIREBON – Tim Pembina Samsat Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon melakukan Sosialisasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor. bertempat di Kantor Kecamatan Losari dihadiri oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Ciledug,Numan.
Dalam sosialisasi ini juga dihadiri oleh Camat dan Kepala Desa/Kuwu Losari. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, perangkat desa dapat menginformasikan tentang Penghapusan Data Ranmor kepada warganya.
Selain itu juga di sosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan Data Ranmor, Kegiatan Sosialisai ini pun mensosialisasikan layanan Kesamsatan Jawa Barat, sekaligus menghimbaukepada masyarakat untuk taat akan membayar Pajak Kendaraan Bermotornya karena Pajakmu untuk Jawa Baratmu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jasa Raharja selaku BadanUsaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasiguna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.