Jasa Raharja Cirebon dan Paguyuban Perahu Eyang Jagaraksa Kerjasama berikan Kepastian Perlindungan Kepada Penumpang Transportasi Air

- Publisher

Senin, 15 Mei 2023 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON — Guna memberikan perlindungan kepada para penumpang angkutan umum, Jasa Raharja Perwakilan Cirebon bersama Paguyuban Perahu Eyang Jagaraksa menggelar kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama dalam pengutipan dan penyetoran IWKL. Penandatanganan PKS dilakukan Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Bapak Danny Firnando dan Ketua Paguyuban Perahu Bapak Didin Jamaludin, Senin 15 Mei 2023.

Tujuan dilakukan PKS ini adalah untuk mempermudah para pengusaha atau pemilik kapal angkutan penumpang dan wisata untuk menyetorkan IWKL yang dikutip dari penumpang dan memastikan penumpang/pengguna jasa kapal pelayaran, penyeberangan maupun kapal wisata tersebut dijamin oleh PT Jasa Raharja apabila kapal tersebut mengalami kecelakaan.

Baca Juga :  Pelayanan Kesehatan Gratis Jasa Raharja Jawa Barat di Terminal Ciakar

Danny menyampaikan bahwa kegiatan penandatanganan PKS ini sebagai salah satu upaya dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat pemakai moda transportasi angkutan umum khususnya angkutan laut, sungai dan penyeberangan terhadap resiko kecelakaan saat menggunakan alat transportasi umum, dengan memastikan kondisi kapal yang sudah terjamin UU No.33 Tahun 1964.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disamping itu, kegiatan ini juga sebagai sarana sosialisasi peningkatan kesadaran dan keselamatan lalu lintas bagi pemakai kendaraan bermotor maupun penumpang angkutan umum. Dapat diketahui bahwa Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja ada 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).

Baca Juga :  Jasa Raharja mengadakan program Jasa Raharja Mengajar di Kampus Universitas Padjajaran

Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum sesuai dengan UU No. 33 Tahun 1964. Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1964.

Editor : Dhardiana

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar

Berita Terkait

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Rapat Pendataan Potensi Kendaraan Bermotor di Jawa Barat
Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Indramayu Turut Dalam Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor 2024
Jasa Raharja Turut Mendukung Kehadiran Samsat di Bandara Internasional Kertajati
Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Garut Sosialisasikan Program Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan di Radio Intan Garut
Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Giat Refresh Penanganan Kecelakaan Lalulintas Untuk Anggota Senkom Mitra Polri
Jasa Raharja Bersama Polresta Bandung Gelar Pelatihan Penanganan Gawat Darurat (PPGD) Di Wilayah Kecamatan Nagreg
Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Rapat Korlantas Polri dengan Tim Pembina Samsat Jawa Barat
Jasa Raharja Jawa Barat Berikan Pemahaman Good Corporate Governance
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:06 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Rapat Pendataan Potensi Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:04 WIB

Jasa Raharja Turut Mendukung Kehadiran Samsat di Bandara Internasional Kertajati

Senin, 9 Desember 2024 - 11:38 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Garut Sosialisasikan Program Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan di Radio Intan Garut

Minggu, 8 Desember 2024 - 13:33 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Giat Refresh Penanganan Kecelakaan Lalulintas Untuk Anggota Senkom Mitra Polri

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:43 WIB

Jasa Raharja Bersama Polresta Bandung Gelar Pelatihan Penanganan Gawat Darurat (PPGD) Di Wilayah Kecamatan Nagreg

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:46 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Berikan Pemahaman Good Corporate Governance

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:06 WIB

Jasa Raharja Lakukan Sosialisasi Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan Bermotor Bersama Dengan Tim Pembina Samsat Kabupaten Purwakarta

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:04 WIB

Koordinasi Jasa Raharja dengan Bapenda SamsatBandung I Rancaekek

Berita Terbaru