KAB. BANDUNG — Sebagai komitmen untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan menekan angka kecelakaankhususnya di wilayah Nagreg Kabupaten Bandung, Jasa Raharja Jawa Barat melalui Kepala Sub Bagian Pelayanan, Rosita Hulima didampingi M Sandra Satriadiselaku Petugas Pelayanan menginisiasi Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL). FKLL memiliki peranpenting dalam menjembatani komunikasi antar instansiuntuk berkolaborasi dalam menjalankan program salah satunya ketertiban berlalu lintas dan pencegahankecelakaan.
Pada kegiatan kali ini FKLL Kabupaten Bandungmelaksanakan kegiatan rapat di daerah rawan laka di Wilayah Kecamatan Nagreg pada Rabu (23/10). Rapattersebut dihadiri oleh anggota Satlantas PolresKabupaten Bandung, Dishub Kabupaten Bandung dan turut bergabung perwakilan dari AHM (Astra Honda Motor) Safety Riding. Rosita menyampaikan “Terdapatruas jalan rawan laka yang kurang memadai baik rambudan marka jalannya dan masukan atas temuan dijalanini mohon disampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum perihal pemeliharaan jalan dan penerangan lampu yang dimana pada malam jalanan gelap dan pandanganterbatas karena banyak nya tikungan di daerahkecamatan Nagreg”.
Dari Dinas Pehubungan, menyampaikan Survey Lokasi giat penanggulangan kecelakaan pemasangan rambuperingatan batas kecepatan di wilayah Nagreg melaluikegiatan FKLL ini “Mohon kiranya berkelanjutan dan mohon bantuan kepada Satlantas Polresta Bandung dan Jasa Raharja agar titik-titik rawan laka di informasikansecara komprehensif agar dapat dilakukan anevpemasangan rambu sehingga efektif dan efesien” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tempat terpisah PLT Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Tri Edy Asmara mengungkapkan“Jasa Raharja bersama stakeholder terkait sangat concern khususnya dalam pencegahan kecelakaan. Harapan kami tentunya dapat dihadirkannya program bersama yang bisa mencapai tujuan zero accident”.
Dalam kegiatan tersebut Jasa Raharja banyakmenyampaikan saran dan informasi guna mendukungkegiatan FKLL ini. “Jam rawan laka di KabupatenBandung berkisar pukul 15.00 s.d. 20.00 WIB denganrentang usia korban yaitu usia 18 s.d. 26 tahun, diharapkan dapat dilakukan patroli atau pengaturanpada jam-jam tersebut” ungkap Rosita.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja