BEKASI – 18 Oktober 2022 sekitar jam 18.30 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya RE Martadinata Kp. Pilar Desa Cikarang Utara Kec. Cikarang Utara kabupaten Bekasi, antara sepeda motor honda supra dengan kendaraan tidak dikenal. Akibat dari kejadian tersebut korban pengendara sepeda motor yang diketahui warga Desa Sukaindah Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi meninggal dunia.
Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan, petugas Jasa Raharja Bekasi melakukan koordinasi dengan Unita lakalantas Polres Metro Bekasi dan melakukan survey TKP dan keabsahan ahliwaris dari korban kecelakaan terebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris, Sesuai dengan Peraturan Meteri Keuangan RI No. 16 PMK.010 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahliwaris yang sah.
PT. Jasa Raharja mengucapkan turut berdukacita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi di jalan raya RE Martadinata Kp. Pilar Desa Cikarang Utara Kec. Cikarang Utara kabupaten Bekasi.
Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.
“Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya, yang didorong dengan semangat proaktif sebagai bentuk empati Pemerintah dan wujud kehadiran negara bagi korban kecelakaan lalulintas jalan maupun kecelakaan anglkutan umum melalui Jasa Raharja” ujar Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Alfin Syahrin.
Halaman : 1 2 Selanjutnya