BANDUNG — Penyebab masih banyaknya kecelakaan lalu lintas di jalan raya termasuk jalan tol diantaranya adalah human error atau kelalaian manusia. Berdasarkan data statistikhal tersebut merupakan penyebab kecelakaan lalu lintasyang cukup tinggi. Human error ini pun ada banyakpenyebabnya antara lain mengantuk, micro sleep, menggunakan bahu jalan, ataupun kecepatan tinggi. Selain human error masih banyak faktor lain penyebabkecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Jasa Marga, Jasa Raharja, Dirjen Perhubungan Jawa Barat dan PihakKepolisian mengadakan sosialisasi keselamatanberkendara dijalan tol pada hari senin 25 November 2024 yang bertempat di lantai II Terminal Leuwi panjangKota Bandung. Kegiatan tersebut tentunya sebagaisalah satu upaya untuk menekan angka kecelakaan lalulintas khusunya di Jalan Tol.
Hadir pada kegiatan tersebut Senior General ManajerJasamarga Metropolitan Tollroad Regional, Kepala Balai Pengelolaan Transportasi, Kepala PT Jasa RaharjaCabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto yang diwakilioleh Kepala Perwakilan Bandung, Arifin Hidayat, Sebagai pembicara utama pada acara Sosialisasitersebut yaitu Ketua Sub Komite LLAJ KNKT Ahmad Wildan. Dan dari mitra Kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini sejalan dengan tujuan dari Forum KomunikasiLalu Lintas (FKLL) sebagai upaya dalam menurunkanangka kecelakaan lalu lintas, dan juga sebagaimomentum untuk meningkatkan sinergi antarapemerintah, kepolisian, dan lembaga terkait dalammenciptakan jalan yang lebih aman. Jasa RaharjaBandung mengehimbau untuk selalu mengutamakankeselamatan dan juga berhati-hati dijalan agatr selamatsampai tujuan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja