Daop 2 Bandung, Kembali Ingatkan Larangan Masyarakat Melakukan Aktivitas di Sekitar Jalur KA

- Publisher

Minggu, 3 Desember 2023 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — Menilik kejadian pada Minggu (3/12) di KM 162 + 400 petak jalan antara Gedebage – Kiaracondong, KA 381 (Commuter Line Bandung Raya) tertemper pejalan kaki yang mengakibatkan korban luka berat dengan jenis kelamin Laki laki usia kurang lebih 70 tahun tanpa identitas. Selanjutnya korban dibawa oleh Kepolisian setempat dengan dibantu PMI dan Komunitas Edan Sepur ke Rumah Sakit Sartika Asih.

Dengan kejadian ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

Baca Juga :  Canggih! Pemkot Bandung Hitung Pajak PBB Cukup dengan 3D City Model

Manager Humas Daerah Operasi 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. “KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Ayep dalam keterangannya, Minggu(3/12).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika pihak KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. “Kalau kami mengetahui aktivitas tersebut, akan kami lakukan tindakan tegas. Jika dia main lempar batu, meletakkan benda diatas rel ya kami tangkap dia. Kemudian kalau anak-anak, orangtuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan jika sampai ada kerusakan apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA,” tambah Ayep.

Baca Juga :  Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Rancaekek

Ia mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Penulis : Adi

Editor : Dhardiana

Berita Terkait

Farhan Tegaskan Tempat Hiburan Malam Harus Tutup Selama Ramadan
Komitmen Tingkatkan Kinerja Halal : Bio Farma Terima Sertifikat Halal Vaksin BCG dari BPJPH
Wabup Buka Bazar Tebus Murah TerdePAN
Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ Secara Jemput Bola di PT Dirgantara Indonesia
PT Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Kunjungi KCIC dan KCI untukPerkuat Sinergi
Jasa Raharja Bekasi Proaktif mendatangi Tempat Kejadian Kecelakaan dan Rumah Ahli Waris untuk Kepastian Jaminan dan Tepat Penerima Santunan
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Jasa Raharja Cabang Bandung dengan Blue Bird dan Big Bird Kota Bandung
Motorola Kembali ke Indonesia, Luncurkan moto g45 5G dengan Harga Spesial Ramadan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 16:52 WIB

Pulang Kampung Aman dan Nyaman, Bima Arya Apresiasi Kesiapan Mudik Pemkot Bandung

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:25 WIB

Tim FKLL Kab. Indramayu Lakukan Peninjauan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kawasan Griya Asri Jatibarang Kab. Indramayu

Jumat, 21 Maret 2025 - 12:16 WIB

Jasa Raharja Karawang Bersama Mitra Lakukan Ramp Check di Perusahaan Otobus

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:26 WIB

PT Jasa Raharja Gelar Apel PAM Lebaran Idul Fitri 1446H Tahun 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:30 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Mengikuti Apel PAM Lebaran Idul Fitri 1446 H Secara Hybrid

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:28 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2025 Di Terminal Tipe A Kota Sukabumi

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:49 WIB

Samsat Ngabuburit “The Last Part”, Jasa Raharja Bogor Tutup Layanan Ramadan di GDC Depok dengan Semangat Taat Pajak

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:29 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jabar Bersama Mitra Kerja Terkait, Siapkan Arus Mudik Lebaran dengan MelaksanakanRampcheck di PO Surya Putra

Berita Terbaru