BANDUNG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar terus berupaya mengantisipasi potensi kecurangan maupun ujaran kebencian dalam Pemilu terutama pada tahapan kampanye. Apalagi, metode kampanye saat ini mulai merambah ke media siber terutama media sosial.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyakarat (P2M) Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi menerangkan, potensi pelanggaran dapat dilihat dari dua hal yakni pelanggaran administratif dan pidana. Kedua hal itu pun dapat mengenai peserta Pemilu yang resmi maupun masyarakat umum.
Zaki mengaku memiliki pengalaman terkait hal tersebut seperti peristiwa emak-emak yang viral belum lama ini. Walaupun dari segi hukum pidana telah ditangani oleh kepolisan unit khusus ciber crime atau kejahatan siber.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi dalam konteks pelanggaran ini karena tren penggunaan media sosial semakin kuat maka kampanye banyak akan dilakukan lebih menggunakan media sebagai ajang kampanye yang efektif,” kata Zaki dalam Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Siber dalam Pengawas Pemilu 2024 di Hotel Papandayan, Kota Bandung, Selasa (18/10).
Bawaslu Jabar tak menampik bahwa pihaknya saat ini memiliki keterbatasan dalam hal informasi teknologi terutama untuk menulusuri akun-akun media sosial (medsos) yang bersifat anonim.
Oleh karena itu, Bawaslu RI akan berkoordinasi kerja sama dengan media platform yang sudah ada seperti instagram, facebook, dan lainnya agar pelanggaran kampanye di media sosial dapat diantisipasi.
“Kita menyadari betul hambatan ruang kebebasan ekspresi dalam konteks penyelenggaraan Pemilu dengan konteks penggunaan medsos beda tipis. Misalkan peserta pemilu belum ada tapi sudah ada pandangan atau stigma negatif terhadap orang yang baru menjadi bakal calon,” ucapnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya