Adapun terkait syarat naik kereta api, sejauh ini KAI masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022. Apabila nantinya pemerintah menetapkan perubahan persyaratan naik kereta api, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat.
Halaman : 1 2


















