Gubernur Ridwan Kamil: THR Tak Boleh Dicicil

- Publisher

Selasa, 4 April 2023 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan perusahaan tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk pegawainya.

THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.

“Tidak boleh ada THR yang dicicil, itu hak pekerja,” ujar Gubernur Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa (4/4/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kang Emil, sapaan akrabnya menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada perusahaan yang mencicil apalagi tidak membayarkan THR. Sesuai dengan peraturan batas akhir pembayaran THR, yaitu H-7 Lebaran.

Baca Juga :  Pemprov Gelar Bazar Ramadan dan Baksos, Wagub Uu:Ringankan dan Bahagiakan Masyarakat

“Sesuai aturannya saya minta perusahaan tidak banyak mencari alasan untuk mencicil apalagi menunda THR,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah telah meminta kepada kepala daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan diimbau membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo.

Membuka posko pengaduan

Baca Juga :  Sekda Setiawan Dorong Transformasi Digital Pelayanan Publik di Jabar

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar pun akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan dan sudah membuka posko pengaduan THR.

Posko ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Pengaduan bisa dilaporkan melalui hotline 08112121444 atau link bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar.

Menurut Kang Emil, kemajuan suatu perusahaan tidak lepas dari peran dan kontribusi pekerja/buruh. Untuk itu perusahaan tidak boleh merenggut kebahagiaan mereka yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan.

Berita Terkait

Jawa Barat Alami Inflasi 0,35 Persen di Desember 2024 (m-to-m), Kota Sukabumi Tertinggi
UPI Apresiasi Kinerja Kepolisian dalam Penyelesaian Peristiwa Kecelakaan Mahasiswa
Perjalanan KA Pasundan Tambahan, PT KAI Daop 2 Bandung Beri Kompensasi Bea 50 Persen Harga Tiket
Sengketa Aset Jalan Elang Berakhir, KAI Menang di Putusan Akhir PK Tingkat Mahkamah Agung
PTDI Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi
INTI Group Siap Dukung Kelancaran Nataru 2024/2025 dengan Solusi Teknologi Canggih
KAI Commuter Layani 170 Ribu Lebih Pengguna Selama 4 Hari Masa Angkutan Nataru 2024-2025
Awal Musim Libur Nataru, Volume Pengguna KAI Commuter Wilayah 2 Bandung Capai 147 Ribu Penumpang

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 07:54 WIB

Mitigasi Bencana Longsor, Tim Dosen Fisika UPI Sosialisasikan Aplikasi Landslide Literation

Rabu, 25 Desember 2024 - 09:27 WIB

Sengketa Aset Jalan Elang Berakhir, KAI Menang di Putusan Akhir PK Tingkat Mahkamah Agung

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:14 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Gelar PPKL dan DiseminasiModel Integrasi Pendidikan Lalu Lintas Untuk Para Pendidik di SMK Bandung Timur

Rabu, 27 November 2024 - 14:54 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Bandung Adakan Program PPKL di SMKN 15 Bandung

Minggu, 24 November 2024 - 06:42 WIB

Ekosistem Pembiayaan Peternak Domba Inisiasi OJK Mulai Tunjukkan Hasil

Jumat, 22 November 2024 - 12:29 WIB

Kunjungan dan Koordinasi PT Jasa Raharja Jawa Barat ke Dirlantas Polda Jawa Barat

Rabu, 20 November 2024 - 15:42 WIB

FPEB UPI dan FEB UGM Kolaborasi Selenggarakan Pelatihan SIDEK Edu dan SIDEK ERP untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Ekonomi, dan Bisnis

Senin, 18 November 2024 - 13:48 WIB

Tim Pembina Samsat Kota Cimahi dan Jasa Rahrja Kembali Melaksanakan Program Samsat Masuk Sekolah SMA Negeri 06 Kota Cimahi

Berita Terbaru