SUKABUMI – Untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang di rawat di rumah sakit, Petugas Jasa Raharja melakukan quick respon kunjungan ke rumah sakit. Dalam giat tersebut memberikan kepastian jaminan santunan biaya perawatan untuk Korban Luka-Luka yang di rawat di Rumah Sakit.
Ditemui bersama petugas dari Unit Laka Polres Cianjur, Gian Pratama selaku Penanggungjawab Pelayanan PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi menjelaskan kepada korban dan keluarga korban bahwa syarat utama dalam pengajuan santunan adalah Laporan Polisi.
Setalah Korban melaporkan kejadian lakanya ke Polisi dan Pihak Kepolisian dalam hal ini unit laka sudah menerbitkan Laporan Polisi, maka Jasa Raharja segera menerbitkan Surat Jaminan Biaya Perawatan ke Rumah sakit, ujar Sdr Gian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT