KAB. BEKASI — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menandatangani nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terkait penerapan sanksi sosial sebagai alternatif hukuman pidana. Penandatangan dilaksanakan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).
KDM -sapaan akrab Dedi Mulyadi- menyatakan, hukuman bagi pelaku dengan ancaman pidana di bawah lima tahun sebaiknya tidak lagi dilakukan dengan pemenjaraan. Hal itu sejalan dengan penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada Januari 2026.
Sebagai pengganti hukuman penjara, pelaku tindak pidana melakukan pekerjaan sosial, seperti membersihkan bantaran sungai, merapikan jalan yang ditumbuhi rumput liar, hingga memperbaiki drainase yang tersumbat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan tersebut dinilai bukan hanya humanis, tetapi juga mengefisienkan keuangan negara dan dapat memberdayakan masyarakat.
“Di sini ada aspek uang negara yang terselamatkan. Ketika orang berada di penjara, negara harus menanggung makan, minum, dan tenaga pengawas, tetapi produktivitasnya rendah. Kalau mereka bekerja sosial, selain mengurangi beban negara, juga melahirkan produktivitas,” ujar KDM.
Menurut KDM, hukuman sosial bermanfaat bagi masyarakat karena pelaku tindak pidana tetap bisa menafkahi keluarga sehingga tidak menciptakan kemiskinan baru.
“Ketika seseorang dipenjara karena kasus ringan, keluarga sering kali ikut menanggung penderitaan. Istrinya harus nengok ke penjara, ongkosnya pinjam dulu. Anak tidak dinafkahi. Kalau dengan kerja sosial, keluarganya tetap bisa hidup layak, APBN efisien, dan produktivitas meningkat,” jelasnya.
Penulis : Adi
Editor : Shireni
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















