BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengimbau seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk menghapuskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi perorangan di semua golongan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Ini bukan pembebasan, tapi penghapusan tunggakan PBB untuk perorangan, semua golongan. Itu himbauan untuk para bupati dan wali kota agar membuat peraturan bupati atau wali kota, karena kewenangan PBB ada di pemerintah kabupaten/kota,” ujar Dedi saat ditemui usai acara pengukuhan Paskibraka di Gedung Sate, Bandung, Jumat (15/8).
Dedi meyakini kebijakan ini tidak akan mengurangi pendapatan daerah, bahkan berpotensi menambahnya. Ia mencontohkan Kota Cirebon yang telah menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan mencabut peraturan lama yang diterbitkan pada masa penjabat wali kota. “Cirebon sudah, wali kotanya akan mencabut peraturan wali kota yang lama. Saya juga sudah memberikan kompensasi kepada mereka,” ucapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menghapus tunggakan, Dedi menegaskan bahwa tidak boleh ada kenaikan tarif PBB di tahun berjalan. Penarikan PBB tahun 2024 tetap dilakukan sesuai tarif sebelumnya, sedangkan penghapusan berlaku untuk tagihan tahun 2024 ke belakang.
Penulis : Adi
Editor : Shireni


















