KAB. BANDUNG BARAT – Hari Kamis, Tanggal 02 Mei 2024 bertempat di Aula Rapat Kantor Pusat Pengelola Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bandung Barat, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita Lestari, turut serta dalam Rapat Penelusuran KTMDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang) dan KBMDU (Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang) bersama P3DW Kab Bandung Barat dan Tim Penelusur P3DW Kabupaten Bandung Barat. Rapat ini dimaksudkan untuk menjalin tali silahturahmi dengan para anggota tim penelusur P3DW Kabupaten Bandung Barat, mengapresiasi pencapaian di tahun 2023, dan memberikan dukungan untuk program-program penelusuran KTMDU dan KBMDU di tahun 2024.
Windy juga menjelaskan manfaat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran SWDKLLJ dan IWKBU selain berpengaruh secara langsung pada wajib pajak jika terkena musibah di jalan raya, juga akan dirasakan juga oleh penumpang kendaraan bermotor umum. Dengan membayar SWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraan bermotor akan berada dalam jaminan Undang-undang 33 dan 34 tahun 1964 dalam hal keterjaminan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar