DEPOK — Pada hari Jumat Tanggal 15 Desember 2023 Bertempat di Ruang Kerja Kantor Koperasi Angkutan Sinar Depok (KASD) Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Depok M. Gusti Yudhistira Bersama Petugas Jasa Raharja Samsat ITC Depok Amila Ihsana Lakukan Kunjungan Kerja ke Salah satu Koperasi Angkutan di Wilayah Depok Bertemu Fenny selaku Pengurus Koperasi KASD Tersebut.
Pertemuan tersebut membahas terkait Kondisi Angkutan di Wilayah Depok Khusus nya yang di Kelola oleh KASD. Kondisi Angkutan saat ini cukup terjadi penurunan akibat beberapa kondisi dan aturan yang ada di wilayah Kota Depok, Mulai dari Regulasi terbaru hingga kondisi penumpang yang saat ini belum sepenuhnya stabil sehingga berdampak pada anggota koperasi atau armada yang beroperasi terjadi penurunan, sebagian armada di alih fungsikan dari angkutan umum menjadi Pribadi dan ada yang di pindah tangankan.
Dalam kesempatan terbatas Gusti & Ami mengingatkan Pengurus KASD terkait Program Pemutihan yang di Keluarkan Khusus Angkutan yang terdata di Jawa Barat perihal Penghapusan Denda Pajak, Diskon PKB, Penghapusan Denda SWDKLLJ Tahun lalu dan Tahun lalunya, Penghapusan Bea Balik Nama dan beberapa Keringanan lainya yang bisa di manfaatkan hanya sampai tanggal 16 Desember 2023 ini, di Harapkan dengan akan Berakhirnya Program Pemutihan ini Wajib Pajak Khusus nya Anggota KASD bisa Memanfaatkan nya dengan sebaik baiknya, meskipun program tinggal 3 hari kedepan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gusti Berharap kunjungan ini bisa semakin mempererat Kolaborasi Jasa Raharja Samsat Depok dengan KASD terkait dengan Kewajiban Pemilik Angkutan Umum untuk Menyetorkan IWKBU yang di titipkan oleh para Penumpang Angkutan dan SWDKLLJ sesuai dengan UU No. 33 & 34 Tahun 1964 agar Seluruh Penumpang Angkutan, Crew dan Korban lain nya yang Mengalami Kecelakaan mendapatkan Kepastian Jaminan Santunan oleh Jasa Raharja jika Mengalami Musibah Kecelakaan.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar
Halaman : 1 2 Selanjutnya