Daop 2 Bandung Terus Himbau Masyarakat Agar Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang

- Publisher

Kamis, 14 Desember 2023 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIMAHI — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung senantiasa menghimbau masyarakat untuk disiplin, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang. Menilik kejadian Kamis (14/12) pukul 12.43 KA 7330 (KA Feeder) relasi Padalarang-Bandung telah tertemper kendaraan Sigra dengan plat nopol D1859 AJV di KM 142+9 petak jalan Padalarang-Cimahi yang menyebabkan korban jiwa sebanyak 2 orang meninggal dunia dan 4 orang luka-luka. Saat ini korban sudah dibawa ke kepolisian setempat.

“PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” jelas Ayep Hanapi, Manager Humas Daop 2 Bandung.

Baca Juga :  Pemkot Bandung Wacanakan Kenaikan Insentif RT dan RW

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api

Baca Juga :  Pemkab Sumedang Buka Peluang Kerja Sama dengan Produsen Mobil Cina

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Penulis : Adi

Editor : Dhardiana

Berita Terkait

Tingkatkan Keselamatan, Selama 2024 KAI Daop 2 Bandung Ganti Rel Baru Sepanjang 20 Kilometer
Ada Perubahan Grafik Perjalanan Kereta, Berikut Kereta Keberangkatan dari Daop 2 Bandung
KAI Commuter Wilayah 2 Bandung Catat pengguna Commuter Line Capai 1,1 Juta Orang di Libur Nataru
Jawa Barat Alami Inflasi 0,35 Persen di Desember 2024 (m-to-m), Kota Sukabumi Tertinggi
UPI Apresiasi Kinerja Kepolisian dalam Penyelesaian Peristiwa Kecelakaan Mahasiswa
Perjalanan KA Pasundan Tambahan, PT KAI Daop 2 Bandung Beri Kompensasi Bea 50 Persen Harga Tiket
Sengketa Aset Jalan Elang Berakhir, KAI Menang di Putusan Akhir PK Tingkat Mahkamah Agung
PTDI Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:27 WIB

Jasa Raharja Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Cirebon

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:22 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Menghadiri Giat Forum Komunikasi Lalu Lintas

Senin, 6 Januari 2025 - 16:46 WIB

Jasa Raharja Lakukan Door to door Pengusaha Angkutan Umum di Kecamatan Lembang

Senin, 6 Januari 2025 - 15:44 WIB

Jasa Raharja Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Jalan Raya Rancaekek

Senin, 30 Desember 2024 - 14:10 WIB

Jasa Raharja, P3DW dan Regident Satlantas PolresPurwakarta melakukan Operasi Khusus SIGAP Perusahaan

Senin, 30 Desember 2024 - 12:02 WIB

Jasa Raharja Bandung Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL

Senin, 30 Desember 2024 - 10:51 WIB

Jasa Raharja Samsat Majalengka Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Transportasi Berkeselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

Sabtu, 28 Desember 2024 - 14:12 WIB

Dirops Jasa Raharja dan Dirgakkum Korlantas Polri Imbau Masyarakat Pantau Informasi Rekayasa Lalu Lintas Jalur Puncak

Berita Terbaru