BANDUNG — Daop 2 Bandung kembali menertibkan rumah perusahaan sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset, Selasa (6/6). Penertiban dilakukan terhadap 3 rumah yang berada di atas lahan yang merupakan aset perusahaan KAI tepatnya di Jalan Taman Cibunut Selatan No 9, 11, dan 13 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
Manager Humas Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono mengatakan rumah perusahaan dengan total luas tanah 1.560 m2 tersebut ditempati oleh pihak lain tanpa adanya ikatan kontrak sewa. Sebelum ditertibkan, penghuni ketiga rumah tersebut telah diberikan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali sejak Januari 2023 lalu.
“Masih banyak aset-aset perusahaan yang dikuasai oleh oknum pensiunan yang bahkan sampai turun ke anak cucunya tanpa hak dan/atau tanpa ikatan hukum dengan KAI. Seharusnya sejak pensiun, mereka wajib menyerahkan aset-aset tersebut kepada KAI untuk digunakan kepentingan perusahaan,” ungkap Mahendro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu adapula kalangan dari pihak lain yang menguasai aset KAI tanpa hak dan/atau tanpa ikatan hukum dengan KAI. Namun demikian KAI tetap berkomitmen akan terus melakukan penertiban berdasarkan bukti kepemilikan dan peraturan yang berlaku.
Adapun sertipikat Hak Pakai No. 2 Tahun 1991 menjadi bukti kepemilikan atas aset dilokasi tersebut. Bukti kepemilikan atas aset juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan aset tersebut beserta batas-batasnya benar milik negara dibawah pengelolaan KAI.
Halaman : 1 2 Selanjutnya