“Kalau hasilnya ternyata ada pelanggaran-pelanggaran secara fikih, syariat dan lainnya. Juga berhubungan dengan potensi pelanggaran administrasi terhadap norma hukum yang ada di Indonesia oleh pihak terkait, maka akan ada tindakan-tindakan administrasif, hukum dan lain-lain, tapi belum bisa disimpulkan karena timnya baru akan berkerja selama tujuh hari,” tuturnya.
Dia melanjutkan, sikap ini merupakan langkah strategis bagi Pemprov dalam menjawab keresahan masyarakat akan tindak tanduk Ponpes Al-Zaytun dalam menjalankan pendidikan bagi para santri.
“Jadi intinya hanya dua poin saja. Kami merespon keresahan yang ada di masyarakat, kami harus merespon dengan data yang lengkap. Oleh karena itu dibutuhkan pengumpulan fakta dan data selama tujuh hari oleh tim investigasi,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maka dari itu, Emil mengimbau kepada pengelola Al-Zaytun untuk dapat kooperatif selama tim investigasi melakukan tugasnya, agar permasalahan yang terjadi saat ini dapar segera tuntas.
“Kami meminta Al-Zaytun untuk kooperatif, karena sudah beberapa kali dalam catatan sejarahnya sering menolak, mereka yang mencoba untuk bertabbayun atau berdialog untuk mengetahui. Terpenting dari kacamata Pemprov Jabar, menyelamatkan 5.000-an siswa, jika memang terindikasi berada dalam ideologi yang melanggar tatanan hukum, tentunya akan ada upaya-upaya yang terukur,” tandasnya.
Penulis : Ton
Editor : Maura Dzakiya
Halaman : 1 2