BANDUNG — Dalam pelaksanaan tugas pokoknya mengemban amanah UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 untuk menyantuni para korban kecelakaan, dibutuhkan interoperabilitas dan sinergi yang kuat dan dinamis antar instansi dan badan penjamin terkait.
Sehubungan dengan hal tersebut PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat melakukan kunjungan sekaligus pembahasan peningkatan sinergitas dalam dalam melayani para korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan Pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus 2024 dengan dilaksanakan kunjungan dan koordinasi oleh Kepala Sub Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Rosita Hulima yang didampingi Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi Restu Indra Permana, ke Kantor BPJS KC Soreang dan BPJS KC Cimahi.
Dalam satu agenda utama kunjungan ini adalah membahas bagaimana Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan dapat bekerja sama lebih erat dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas dan jaminan kesehatan. Ibu Rosita menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara kedua lembaga untuk memastikan bahwa proses administrasi klaim berjalan lancar dan dapat meminimalkan beban administratif bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kedua pihak juga membahas berbagai upaya untuk meningkatkan sosialisasi program-program yang ada kepada masyarakat, serta mengidentifikasi tantangan-tantangan yang mungkin dihadapi dalam implementasi kebijakan. Diskusi ini bertujuan untuk mencari solusi yang efektif guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta.
“Kolaborasi antara Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan sangat penting untuk memberikan perlindungan yang maksimal bagi masyarakat. Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan akan ada langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk meningkatkan pelayanan dan kepuasan masyarakat,” ujar Rosita dalam pernyataannya.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.