Tingkatkan Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan, Tim Pembina Samsat Indramayu  Gelar Operasi Gabungan

- Publisher

Jumat, 10 November 2023 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. INDRAMAYU — Program kerja Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat, Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Triwulan IV Tahun 2023 dilaksanakan serentak oleh Samsat se Jawa Barat mulai 6 – 10 November 2023. Tim Samsat Induk wilayah Indramayu I dan Haurgeulis pun telah melaksanakan kegiatan tersebut mulai dari Rapat Perencanaan hingga pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Kendaraan.

Pemberitahuan bagi pemilik kendaraan secara proaktif dilakukan oleh petugas di lapangan yang melaksanakan razia gabungan. Sigit Sutrisno selaku penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Indramayu menyampaikan bahwa SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan merupakan dana yang dikelola untuk membayarkan Santunan Kecelakaan bagi pihak ketiga diluar kendaraan penyebab yang menjadi korban jika terjadi musibah kecelakaan oleh kendaraan yang dimiliki masyarakat.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Targetkan 50 Persen Perbaikan Jalan Provinsi Rampung Sebelum H-10 Lebaran

Harapannya Upaya operasi gabungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dan penerimaan pajak dapat memenuhi target dan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan anggaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan kegiatan tersebut pun, diharapkan juga dapat meningkatkan kesadaran para Wajib Pajak terhadap kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor, juga dalam kegiatan tersebut, petugas selalu menghimbau agar para pengendara selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan saling menghargai pengguna jalan lain.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Lepas Kepergian Kontingen Jabar Untuk Wakil Tingkat Dunia

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Dhardiana

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar

Berita Terkait

Salah Satu Terduga Joki Terdaftar Mengikuti UTBK di Unpad
Pemkot Bandung Pastikan Kondusifitas Sambut Persib Juara Back To Back
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Cisumdawu KM 189 Kabupaten Sumedang
80 Persen Sampah Pasar Gedebage Terangkut, Pungli dalam Penyelidikan Polisi
Mei Ini Pemprov Jabar Bakal Kirim Anak Nakal ke Barak Militer, Ini Alasannya…
Keikutsertaan KB Jadi Syarat Penerima Bantuan Pemerintah
Apel Siaga, Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Tangguh Bencana
Farhan Targetkan 30 Persen Sampah Kota Bandung Dikelola Mandiri Lewat KPBU
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:04 WIB

Defend Id Wujudkan Sinergi Nasional Di Ajang Indo Defence 2024 Expo and Forum

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:15 WIB

PT INTI (Persero) Lulus Klaster BUMN Titip Kelola, Resmi Gabung di Danantara

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:40 WIB

BioNet dan Bio Farma Tandatangani MoU Strategis untukPerluas Akses Vaksin TdaP di ASEAN

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:58 WIB

Kolaborasi Len-Mendikti dorong ekosistem riset dan pengembangan teknologi nasional

Senin, 26 Mei 2025 - 14:57 WIB

134 Ribu Tempat Duduk Disiapkan Daop 2, Antisipasi Antusiasme penumpang Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:37 WIB

Ahok menjadi dosen tamu SBM ITB, bahas karakter pemimpin ideal masa kini

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:53 WIB

168 Ribu Pelanggan Gunakan Kereta Api pada masa libur panjang waisak dari Daop 2 Bandung

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:17 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero

Berita Terbaru

Chat Icon