SUKABUMI – Tim Pembina Samsat Kabupaten Cibadak mengadakan Sosialisasi Tata Tertib Administrasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, dan Program Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB II menggandeng Radio, Selasa (01/11).
Kegiatan talksow kali ini menggandeng Radio Megaswara 96.0 FM Sukabumi dengan narasumber Kapus P3DW Sukabumi Wil I Yadi Cahyadi, PJ Samsat Cibadak David Okta dan Petugas Kepolisian Kota Sukabumi Junadin. Dalam kegiatan kali ini narasumber menerangkan fungsi dan tugas masing-masing.
Yadi Cahyadi menjelaskan kepada kalayak ramai yang bisa mendengarkan Radio Megaswara 96.0 FM di manapun berada bahwa Tim Pembina Samsat Propinsi Jawa Barat mengadakan program Pembebasan Pokok dan Denda bagi proses BBNKB II dan seterusnya di mana kegiatan ini dimulai tanggal 1 Nopember sd 23 Desember 2022. Dia mengharapkan supaya masyarakat kususnya yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi dapat memanfaatkan program ini untuk menjadikan kendaraannya menjadi milik pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Junadin selaku petugas Kepolisian Kota Sukabumi sangat mengapresiasi program Pembebasan Pokok dan denda BBNKB ini dan sangat mengharapkan supaya seluruh manyarakat di Kabupaten Sukabumi yang mempunyai kendaraan dan belum atas nama sendiri atau pribadi di harapkan dapat memanfaatkan program ini.
Program ini kedepannya sangat di butuhkan untuk menjadikan single data kendaraan semakin cepat terlaksana.
David Okta mengharapkan supaya mayarakat di Kabupaten Sukabumi dapat memanfaatkan program ini, karena kapan lagi masyarakat memiliki kendaraan atas sendiri kalau tidak sekarang,ujar David Okta.
Halaman : 1 2 Selanjutnya