BEKASI – Tim Pembina Samsat Kabupaten Bekasi mengadakan Sosialisasi Tata Tertib Administrasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, manfaat SWDKLLJ dan keselamatan Lalu Lintas bersama dengan pemerintah daerah, Selasa (01/11).
Kegiatan sosialisasi kali ini di adakan di Kantor Camat Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat. Hadir dalan kegiatan ini Pamin Samling Erry Wibowo, Kasi Dapen Cecep Mulyana PJ Samsat Kabupaten Bekasi Pahala F Sinaga dan Kepala KPJR Ginajar W Burhan. Hj. Encun selaku Camat Cibitung sangat menghargai dan mengapresiasi kegiatan ini di wilayahnya, dan mengharapkan setelah diadakan kegiatan sosialisai ini dapat memberikan pencerahan bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Cibitung.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Ka Polsek Cikarang Barat, Dan Ramil Cibitung, seluruh Kepala Desa di Kecamatan Cibitung serta Bumdes2 di Kecamnatan Cibitung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Dapen Cecep Mulyana menyampaikan bahwa pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang cukup besar di wilayah Kabupaten Bekasi, dimana dari pajak kendaraan bermotor tersebut nantinya di kembalikan lagi kepada masyarakat dalam pembangunan bidang infrastrukur di wilayah Kabupaten Bekasi.
Pahala Sinaga selaku PJ Samsat Kabupten Bekasi menyampaikan bahwa Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan angkutan umum, dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dimana DPWKP di kutip dari tiket yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum, penumpang pesawat udara, penumpang kapal laut, penumpang kereta api, dan penumpang angkutan umum lainnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya