KAB. BANDUNG — Pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 bertempat di Ruang Rapat Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bandung I Rancaekek dilakukan Sosialisasi bersama BUMDES di Wilayah Kerja Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bandung I Rancaekek.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala P3D Wilayah Kabupaten Bandung I Rancaekek Nenden Heniwati, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek R. Andi Nurjaman. S, serta perwakilan dari Bank BJB Cabang Majalaya.
Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sekaligus Sosialisasi Program Pemutihan yang sedang berjalan di Jawa Barat mulai Tanggal 16 Oktober sampai dengan 16 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diharapkan dengan dilakukannya sosialisasi tersebut kepada BUMDES Wilayah Rancaekek dapat dilanjutkan kembali kepada seluruh masyarakat sesuai dengan wilayah kerja masing-masing BUMDES.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar