BANDUNG – Pada tanggal 13 Februari 2025, Jasa Raharja Bandung melalui staf bidang Asuransi Samsat Pajajaran, Anggi Angghara, melaksanakan kegiatan survey untuk memastikan kebenaran ahli waris dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Cipatat, tepatnya di Kampung Balebat, RT.05 RW.08, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Berdasarkan kronologi yang diperoleh, sebuah kendaraan Toyota Fortuner dengan nomor polisi B-1642-BJW yang melaju dari arah Bandung menuju Cianjur tergelincir di lokasi kejadian. Kendaraan tersebut hilang kendali dan oleng ke kanan, kemudian bertabrakan dengan kendaraan Toyota Avanza dengan nomor polisi F-1497-ZT yang datang dari arah berlawanan.
Akibat kecelakaan ini, kedua pengemudi kendaraan yang terlibat serta dua penumpang Toyota Avanza mengalami luka-luka. Salah satu penumpang Toyota Avanza yang tidak disebutkan identitasnya meninggal dunia. Semua korban dibawa ke Rumah Sakit Cahya Kawaluyan Padalarang dan Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung untuk mendapatkan perawatan medis. Hingga saat ini, ahli waris dari korban yang meninggal dunia, yang berdomisili di Cianjur, masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan survey yang dilakukan oleh Jasa Raharja Bandung bertujuan untuk memastikan keabsahan ahli waris yang sah sesuai dengan ketentuan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan. Hal ini penting untuk memastikan distribusi santunan yang tepat dan sesuai dengan hak yang diberikan oleh negara kepada pihak yang berhak.
Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, ahli waris merujuk pada pihak-pihak yang berhak menerima santunan apabila korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia.
Dalam Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1965 tentangKetentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini menjelaskan bahwa santunan diberikan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Ahli waris tersebut dapat mencakup:
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja
Halaman : 1 2 Selanjutnya