Survey Kebenaran Ahli Waris Kasus Kecelakaan Lalu Lintas oleh Jasa Raharja Bandung

- Publisher

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Pada tanggal 13 Februari 2025, Jasa Raharja Bandung melalui staf bidang Asuransi Samsat Pajajaran, Anggi Angghara, melaksanakan kegiatan survey untuk memastikan kebenaran ahli waris dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Cipatat, tepatnya di Kampung Balebat, RT.05 RW.08, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Berdasarkan kronologi yang diperoleh, sebuah kendaraan Toyota Fortuner dengan nomor polisi B-1642-BJW yang melaju dari arah Bandung menuju Cianjur tergelincir di lokasi kejadian. Kendaraan tersebut hilang kendali dan oleng ke kanan, kemudian bertabrakan dengan kendaraan Toyota Avanza dengan nomor polisi F-1497-ZT yang datang dari arah berlawanan.

Baca Juga :  Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak Gelar Talkshow di Megaswara TV Sukabumi

Akibat kecelakaan ini, kedua pengemudi kendaraan yang terlibat serta dua penumpang Toyota Avanza mengalami luka-luka. Salah satu penumpang Toyota Avanza yang tidak disebutkan identitasnya meninggal dunia. Semua korban dibawa ke Rumah Sakit Cahya Kawaluyan Padalarang dan Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung untuk mendapatkan perawatan medis. Hingga saat ini, ahli waris dari korban yang meninggal dunia, yang berdomisili di Cianjur, masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan survey yang dilakukan oleh Jasa Raharja Bandung bertujuan untuk memastikan keabsahan ahli waris yang sah sesuai dengan ketentuan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan. Hal ini penting untuk memastikan distribusi santunan yang tepat dan sesuai dengan hak yang diberikan oleh negara kepada pihak yang berhak.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Harap TKD Tidak Ditunda Jika Kinerja Jabar Baik

Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, ahli waris merujuk pada pihak-pihak yang berhak menerima santunan apabila korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia.

Dalam Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1965 tentangKetentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini menjelaskan bahwa santunan diberikan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Ahli waris tersebut dapat mencakup:

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

XLSMART Dorong Ekonomi Sirkular Bawa #ByeByeBox untuk Kelola E-Waste ke ITB
Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers
KAI Commuter Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Commuter Line Walahar dan Jatiluhur Dengan Operasikan Hall Baru Stasiun Cikampek
KAI Daop 2 Bandung Siap Layani Pelanggan Pada Libur Akhir Pekan Dan Tahun Baru Islam 1448 H
Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang
KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi
Jajaran Manajemen KAI Daop 2 Bandung Pastikan Keselamatan Perjalanan KA
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:01 WIB

XLSMART Dorong Ekonomi Sirkular Bawa #ByeByeBox untuk Kelola E-Waste ke ITB

Jumat, 11 September 2026 - 06:59 WIB

Ketika Anak Jadi Duta Kecil Kesehatan Gigi bagi Keluarga dan Lingkungan

Kamis, 3 September 2026 - 15:28 WIB

Karya Kreator Uqi Mejeng di Bandara Husein, Bukti Talenta Disabilitas Mampu Bersaing

Selasa, 1 September 2026 - 13:01 WIB

Hari Polwan, Warga Bandung Titip Harapan untuk Para Srikandi Bhayangkara

Selasa, 1 September 2026 - 07:04 WIB

Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine Di Perairan Natuna

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep

Berita Terbaru