KAB. SUMEDANG — Pemerintah Kabupaten Sumedang menjadi daerah percontohan bagi daerah lain terkait retribusi yang menggunakan sistem elektronik berupa aplikasi Online Retribution System (ORS).
“Saat ini Pemda Sumdang perlu mengoptimalkan didalam urusan retribusi pajak daerah, baik itu cara menghimpunnya atau cara mengelolanya,” kata Pj. Bupati Sumedang Yudia Ramli saat membuka keggiatan Rakor Pengelolaan Retribusi Daerah Sekaligus Bimtek Online Retribution System (ORS) di Sacipa, Rabu (15/5/2024).
Menurut Yudia, kegiatan Bimtek tersebut adalah upaya untuk memastikan kepada sebelas SKPD sebagai penghasil retribusi di Kabupaten Sumedang untuk bersama-sama memahami langkah yang akan diambil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kabupaten Sumedang dianggap perlu meningkatkan PAD melalui retribusi untuk bisa melaksanakan pembangunan, infrastruktur dan pelayanan publik,” ujarnya.
Yudia berharap melalui kegiatan Bimtek tersebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumedang semakin meningkat penerimaan retribusi daerahnya. Karena Pemda Sumedang telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi yang mulai berlaku sejak tanggal 5 Januari 2024.
“Perda ini nantinya diharapkan dapat mendongkrak penerimaan dari sektor PAD Kabupaten Sumedang, yang tentu saja memerlukan perhatian dari seluruh stakeholder baik unsur pemerintah, swasta dan masyarakat,” imbuhnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedan, Rohana mengatakan, sumber-sumber pembiayaan untuk pelaksanaan pembangunan daerah terdiri dari PAD, dana transfer dari pemerintah pusat serta provinsi dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2013 tentang pemerintahan daerah.
Penulis : Adi
Editor : Dhardiana
Halaman : 1 2 Selanjutnya