BANDUNG — Cukup banyaknya pelanggaran yang terjadi di Perlintasan Sebidang menjadi perhatian seluruh pihak, tidak terkecuali Jasa Raharja Bandung. Pada tanggal 16 Agustus 2024 lalu Jasa Raharja berkesempatan hadir dalam kegiatan Sosialisasi Disiplin Perlintasan Sebidang Bersama Relawan Edan Sepur Dalam Menyambut HUT RI ke 79 yang bertempat di Statsiun Cikudapeteuh dan pintu perlintasan Cikudapateuh.
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak melanggar peraturan lalu lintas yang khususnya pada perlintasan sebidang. Diketahui beberapa pelanggaran seperti menerobos Palang Pintu, Melawan arah dan lainnya yang dapat membahayakan pengendaran dan juga dapat mempengaruhi operasional Kereta Api.
Pada kegiatan tersebut di hadiri oleh Direktur Keselamatan dan Kemanan KAI Dadan Rudiansyah yang di dampingi oleh Staf Khusus Mayor Jenderal TNI (Mar) Nana Rukmana, S.E., Penanggung Jawab Bidang Asuransi Jasa Raharja Bandung Bhima Y. Tarunadilaga, dan Staf Adm Pelayanan Jasa Raharja Bandung, Billy Suharman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Keselamatan & Keamanan KAI Dadan Rudiansyah mengatakan, tujuan dari sosialisasi serentak tersebut adalah untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan di perlintasan sebidang. Hal ini tentu satu tujuan bersama Jasa Raharja yang mempunyai program pencegahan kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja Bandung memberikan apresiasi yang tinggi kepada Relawan Edan Sepur yang tidak kenal lelah memberikan edukasi kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang. Dengan hadirnya komunitas tersebut kita harapkan dapat menekan sejumlah kecelakaan lalu lintas yang khususnya terjadi diperlintasan sebidang.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja