Sosialisasi Disiplin Perlintasan Sebidang Bersama Relawan Edan Sepur Dalam Menyambut HUT RI ke 79

- Publisher

Jumat, 16 Agustus 2024 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — Cukup banyaknya pelanggaran yang terjadi di Perlintasan Sebidang menjadi perhatian seluruh pihak, tidak terkecuali Jasa Raharja Bandung. Pada tanggal 16 Agustus 2024 lalu Jasa Raharja berkesempatan hadir dalam kegiatan Sosialisasi Disiplin Perlintasan Sebidang Bersama Relawan Edan Sepur Dalam Menyambut HUT RI ke 79 yang bertempat di Statsiun Cikudapeteuh dan pintu perlintasan Cikudapateuh.

Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak melanggar peraturan lalu lintas yang khususnya pada perlintasan sebidang. Diketahui beberapa pelanggaran seperti menerobos Palang Pintu, Melawan arah dan lainnya yang dapat membahayakan pengendaran dan juga dapat mempengaruhi operasional Kereta Api.

Pada kegiatan tersebut di hadiri oleh Direktur Keselamatan dan Kemanan KAI Dadan Rudiansyah yang di dampingi oleh Staf Khusus Mayor Jenderal TNI (Mar) Nana Rukmana, S.E., Penanggung Jawab Bidang Asuransi Jasa Raharja Bandung Bhima Y. Tarunadilaga, dan Staf Adm Pelayanan Jasa Raharja Bandung, Billy Suharman.

Direktur Keselamatan & Keamanan KAI Dadan Rudiansyah mengatakan, tujuan dari sosialisasi serentak tersebut adalah untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan di perlintasan sebidang.  Hal ini tentu satu tujuan bersama Jasa Raharja yang mempunyai program pencegahan kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja Bandung memberikan apresiasi yang tinggi kepada Relawan Edan Sepur yang tidak kenal lelah memberikan edukasi kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang. Dengan hadirnya komunitas tersebut kita harapkan dapat menekan sejumlah kecelakaan lalu lintas yang khususnya terjadi diperlintasan sebidang.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Indramayu Turut Dalam Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor 2024

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Sekda Jabar: Sikap Pahlawan yang Tidak Berebut Jabatan Patut Diteladani
Gubernur Jabar : Hargai Petani sebagai Pahlawan Pangan dengan Upah yang Layak
KDM: Pemprov dan Pemda se-Jabar Lindungi 1 Juta Pekerja Informal Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Mulai Hari Ini, ASN Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis
Pemprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar
Disebut sebagai Content Creator, KDM Klaim Pilih Fokus Bangun Jabar
Pemprov Jabar Siapkan Ambulans Khusus Hingga Rumah Sakit Terapung untuk Hadapi Bencana
Pemprov Jabar Siapkan Lima Kantor Wilayah sebagai Pusat Komando Penanganan Bencana
Tag :

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 19:21 WIB

104 Proyek Investasi di WJIS 2025 Bakal Jadi Magnet Investor Global

Minggu, 9 November 2025 - 10:37 WIB

West Java Festival 2025 Suguhkan Seni Budaya Berbasis Kearifan Lokal Sunda

Jumat, 7 November 2025 - 19:46 WIB

Gubernur Jabar dan Dirut KAI Bahas Modernisasi Jalur Kereta Jakarta-Bandung Target Waktu Tempuh 1,5 Jam

Jumat, 7 November 2025 - 18:41 WIB

Gubernur Jabar Dukung Optimalisasi Jalur Nambo-Citayam

Kamis, 6 November 2025 - 18:11 WIB

KDM Integrasikan Kebijakan Transportasi untuk Tekan Kecelakaan Lalu Lintas di Jabar

Kamis, 6 November 2025 - 17:09 WIB

Gubernur Dedi Resmi Pimpin DHD BPK’45 Jawa Barat Masa Bakti 2025–2030

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:31 WIB

TKD Berkurang, Pemprov Jabar Tetap Prioritaskan Pembangunan untuk Masyarakat

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:49 WIB

KDM Tegaskan Larangan Truk ODOL Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Berita Terbaru

Berita Ekonomi

104 Proyek Investasi di WJIS 2025 Bakal Jadi Magnet Investor Global

Senin, 10 Nov 2025 - 19:21 WIB