BANDUNG — PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali meraih kemenangan dalam perkara hukum terkait kepemilikan aset strategis di Jl. Elang, Kelurahan Garuda, Kota Bandung. Mahkamah Agung, melalui putusan Nomor 1188 PK/PDT/2024 pada Senin 16 Desember 2024, hal ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari website informasi perkara Mahkamah Agung, yang menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali Kedua (PK ke-II) yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa dengan KAI.
Manager Humas KAI Daop 2 Bandung – Ayep Hanapi menyatakan putusan Peninjauan Kembali Kedua (PK ke-II) ini memperkuat putusan Peninjauan Kembali Pertama (PK ke-I) sebelumnya yang memenangkan KAI, atas terbitnya putusan tersebut maka tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat dimohonkan oleh pihak yang berperkara. Selanjutnya putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sehingga sekaligus mengukuhkan bahwa aset tersebut secara sah milik KAI berdasarkan dokumen legal yang dimiliki perusahaan.
“KAI sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Mahkamah Agung dan seluruh pihak yang telah memberikan perhatian pada kasus ini. Putusan ini menegaskan bahwa aset tersebut adalah milik KAI yang sah,” ujar Ayep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aset seluas 76.093m2 yang menjadi objek sengketa telah dikuasai dan dikelola oleh KAI sejak tahun 1951 berdasarkan tukar guling antara KAI dengan Pemerintah Kota Bandung. Kepemilikan aset ini diperkuat dengan berbagai dokumen legal, termasuk Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Kota-Besar Bandung No. 7890/51 tanggal 28 Juni 1951 dan Sertipikat Hak Pakai yang diterbitkan pada tahun 1988.
Penulis : Adi
Editor : Shireni
Halaman : 1 2 Selanjutnya