JAKARTA – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas bus PO Handoyo yang terjadi di Km 73 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), pada Jumat, 15 Desember 2023 sore.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sementara korban luka mendapat jaminan biaya rawatan sebesar maksimal Rp20
juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Dewi di
Jakarta, Kamis (08/12/2023).
Dewi mengatakan bahwa santunan yang diberikan Jasa Raharja merupakan salah
satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan
seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia
kala,” ungkapnya.
Dewi menyampaikan, Jasa Raharja sebagai BUMN yang mendapat amanat untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, senantiasa berkomitmen untuk
memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat.
“Jasa Raharja telah memiliki sistem yang terintegrasi, baik dengan kepolisian, rumah
sakit, dinas dukcapil, perbankan, dan mitra kerja terkait. Sehingga, begitu mendapat
informasi atas kecelakaan tersebut, petugas kami di lapangan langsung berkoordinasi
dengan pihak terkait guna percepatan penyerahan santunan,” papar Dewi.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar
Halaman : 1 2 Selanjutnya