BANDUNG — Di Kota Bandung tercatat kecelakaan lalulintas terjadi cukup tinggi. Hal tersebut menyebakan banyaknya korban kecelakaan lalu lintas, baik meninggal dunia ataupun luka-luka. Banyak penyebab dari kecelakaan lalu lintas tersebut, salah satunya adalah penggunaan ponsel ketika berkendara. Rata-rata korban kecelakaan lalu lintas termasuk dalam usia produktif mulai dari pelajar yang masih sekolah dan juga para pekerja.
Mengalami kecelakaan lalu lintas merupakan musibah yang sangat merugikan, baik dari sisi moril maupun materil. Korban kecelakaan yang mengalami luka luka dan mendapatkan perawatan di rumah sakit akan membutuhkan biaya yang cukup besar. Maka dari itu peran Jasa Raharja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Berdasarkan hal tersebut untuk memberikan layanan yang terbaik, Jasa Raharja Bandung bekerjasama dengan Rumah Sakit Kartini Bandung dalam hal biaya perwatan. Bertempat di Kantor Perwakilan Jasa Raharja Bandung Hari Selasa, Tanggal 09 Januari 2024. Perjanjian kerjasama ini di tandantangani oleh Direktur Rumah Sakit Kartini dr. NI Kadek Ayu P., MMRS dan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bandung Arifin Hidayat, Skom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar
Halaman : 1 2 Selanjutnya