KAB. CIANJUR — Sebagai salah satu upaya dalam menekan angkakecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Cianjur, Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi bersama denganSatlantas Polres Cianjur melaksanakan kegiatan Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL), Selasa (24/9). Dalam kegiatan tersebut, hadir Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Cianjur Gian Pratama, KBO Satlantas Polres Cianjur Iptu Muchtaromi, Kanit GakkumSatlantas Polres Cianjur Ipda Cakra, Kasubnit GakkumAipda Kajinul Asrori dan dihadiri juga oleh para stafSatlantas Polres Cianjur.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakattentang pentingnya keselamatan berlalu lintas, SatlantasPolres Cianjur dengan dukungan penuh dari Jasa Raharja. Hari ini Gian Pratama Penanggung Jawab Samsat Kabupaten Cianjur, menyampaikan bahwa Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi telah melakukanpemetaan titik rawan kecelakaan lalu lintas dan selanjutnya akan melakukan koordinasi denganSatlantas Polres Cianjur untuk pemasangan spandukhimbauan dan peringatan di daerah rawan laka. Kecamatan Cugenang dipilih sebagai lokasi pertamapemasangan karena daerah ini dikenal memiliki risikokecelakaan yang cukup tinggi.
Elevasi jalan yang signifikan serta lalu lintas kendaraanbesar yang padat menjadikan Kecamatan Cugenangsebagai salah satu titik rawan kecelakaan di KabupatenCianjur. Langkah-langkah ini diharapkan dapatmeningkatkan kesadaran masyarakat dan mengurangirisiko kecelakaan di wilayah Kabupaten Cianjur. Para peserta rapat juga menyadari pentingnya sinergi dan komunikasi yang kuat antar instansi di bawah naunganFKLL untuk menghadapi tantangan-tantangan ini, dan juga upaya-upaya pencegahan kecelakaan secaraterpadu terus dilaksanakan oleh PT. Jasa RaharjaPerwakilan Sukabumi bersama Stakeholder terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja